Komen ‘Jorok’ Tragedi Tenggelamnya KRI Nanggala 402 di FB, Muhammad Imam Kurniawan Dituntut Setahun Penjara

Muhammad Imam Kurniawan Dituntut Setahun Penjara

topmetro.news – Muhammad Imam Kurniawan, warga Pasar I Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, akhirnya menghadapi tuntutan pidana 1 tahun penjara, karena melakukan penghinaan dengan komentar (komen) ‘jorok’ di Facebook (FB), terkait tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402.

JPU dari Kejari Belawan Endang Pakpahan dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat (20/8/2021), di Cakra 8 PN Medan juga menuntut terdakwa agar melaksanakan pidana membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Dari fakta hukum terungkap di persidangan, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai telah memenuhi unsur.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Usai penyampaian tuntutan, Hakim Ketua Dominggus Silaban pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota keberatan/pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH), Josua Siregar.

Komen ‘Jorok’

Sementara JPU Endang Pakpahan dalam dakwaannya menguraikan, Minggu (25/4/2021), terdakwa Imam Kurniawan membuat komen tidak pantas atas postingan akun FB dengan nama Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) yang bernada turut prihatin.

Di antaranya bertuliskan, ‘Untuk kawan-kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA ‘Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol’.

Namun setahu bagaimana terdakwa berusia 21 itu membuat komen ‘jorok’, ‘Di saat kapal selam mu tenggelam di situ istrimu ku***’. Dalam terjemahan bebasnya: setubuhi.

Komen terdakwa tersebar di jagad maya dan terbaca Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, Alwi melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses secara hukum.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment